'cookieChoices = {};' Nasihat Islami, Dan Kesehatan Islami.: January 2016

Sunday, January 24, 2016

Pak Jokowi, jutaan dagang jajanan pinggir jalan, dari rakyat miskin.

Pak Jokowi, jutaan dagang jajanan pinggir jalan, dari rakyat miskin, di negeri ini. Rakyat ini mencari solusi sendiri untuk nafkahnya. Mereka ngawaki benar, akan nasibnya, tidak menunggu pemerintah daerahnya meninjau rakyatnya rumah ke rumah.Mereka berjualan kemana saja sepanjang hari dan sepanjang mampunya. Berjualan di pinggir jalan raya, di pinggir-pinggir sekolah, dipinggir -pinggir kantor, di lorong-lorong, di rumah-rumah rakyat, di komplek-komplek perumahan. Dagangan mereka apa saja, dari es sirop yang warna warni, cilok dengan saus dan sambel yang memerah, mie, bakso, pecel, sorabi, meningkat sedikit mereka membuat makanan di kasi lebel ada molring cimol kering, ada pikset keripik setan, kerupuk, makanan basah, makanan kering ribuan jenisnya.  Mereka ada yang bapak-bapak dan ada yang ibu-ibu , dari yang muda sampai dengan kakek-kakek atau nenek-nenek.
Dilematis.... antara memenuhi sesuap nasi kebutuhan perut dan kesehatan. Mengikuti siaran siaran media pagi ini tentang jajanan anak, bikin hati orang tua miris, fakta. Bincang bincang penyiar TV , kak Seto, petugas BPOM, antara pembuat makanan dengan standar Depkes, BPOM , dan kesehatan orang yang mengkonsumsi jajanan utamanya anak anak; bikin bulu roma mengkirik merinding. Dan sebenarnya tidak kali ini saja dibahas di media.

Adakah solusi jajanan rakyat yang sehat?

Bapak, adakah solusi jajanan rakyat yang sehat, mengingat standar dari Depkes atau juga mungkin menyangkut BPOM. Ditambah , mengingat lapangan kerja rakyat, mengingat ingin meningkatkan peranan UKM, mengingat adanya Dana Desa. Memang mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Berdasarkan fakta , manalah mungkin tempat dan peralatan yang dipakai rakyat miskin rata rata bisa terlihat baik sehat higiene. Sedang rumahnya yang ditempati saja , asal bisa berteduh. Tempat dan peralatan serta bahan-bahan yang digunakan , dari mana mereka bisa sediakan, untuk makan hari esok belum terpikir.
Dari pada Dana Desa buat rapat rapat dinas kesana sini, apa tidak lebih baik sebagian dana disisihkan , buat beri bantuan rakyat yang usaha nya dari jajanan rakyat. Keperluan peningkatan tempat mengolah dan peralatan mengolah , bahan makanan yang sehat yang diijinkan, penyuluhan kesehatan mana yang boleh mna yang tidak boleh. Penyuluhan juga di RT RW tentang jajanan yang sehat.
Dari pada Kepala desa gak kenal dengan rakyatnya, di belakang meja, tunggu laporan, dinas keluar kota, mubazir. Atau bantuan apalah itu namanya tidak harus dari dana desa saja. Berapa sih luasnya desa atau lurah, yang jelas tidak seluas nusantara. Masak sih tidak bisa mendata rakyatnya, mana yang masih perlu bantuan, dari pada jadi bos baru. Agar berdagangnya bisa betul, dagangannya dikonsumsi rakyat utama nya anak-anak bisa sehat manfaat. Nyaman kalau rakyatnya mau ridho taat peraturan, bukan menakut-nakuti rakyat pula. Semoga jadi bahan pemikiran.



Data tambahan :
APA ADA BEDA Ijin Edar BPOM & DINKES / DEPKES / P-IRT?


Belakangan ini suka banyak yang tidak mengetahui mereka membandingkan beberapa produk yg pakai ijin Dinkes atau PIRT dengan produk yang memiliki sertifikasi BPOM buat produk yg mereka jual.

Kenyataannya juga banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan "bernutrisi" dgn BERBAGAI klaim khasiat beragam dari penjualnya, dan semuanya nota bene adalah MLM. Lalu saat kita tanya soal perijinan, mereka menjawab : " Produk kami AMAN & LEGAL. Tuh ada izin DEPKES RI xxxxxx / DINKES xxxx!"

Masalahnya, banyak produsen yg nakal yg memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen-nya mengenai Sistem IJIN yg berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias Pembeli yg Harus Waspada adalah yg harus kita terapkan.
Jadi apa sih bedanya Ijin Edar dari BPOM dan Ijin Edar dari Depkes/Dinkes?

IZIN BPOM



Adalah Izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah SATU-SATUnya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN & JAMU di Indonesia, BUKAN Departemen Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat2an, suplemen makanan atau kosmetik nya HARUS & WAJIB memiliki IZIN BPOM bukan Ijin DEPKES/DINKES

IJIN DEP KES POM PIRT itu apa dong?



Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.


Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

1. Susu dan hasil olahannya;

2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;

3. Makanan kaleng;

4. Makanan bayi;

5. Minuman beralkohol;

6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);

7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;

8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.

Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.

 Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.

Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.

Tidak Dapat Dialihkan

 Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.

Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan PERDAGANGAN.


Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart.




Jadi, adalah sebuah OVER KLAIM atau Penyesatan kalau Anda MEMBAYAR Sangat Mahal hingga Jutaan untuk Produk Yang Hanya Berijin Skala Dinkes / P-IRT karena ijin seperti ini hanya dikeluarkan untuk Ijin Produk Skala RUMAH Tangga / Industri Kecil.

Sedangkan Nomor ijin Depkes dikeluarkan OLEH Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten). Kalau nggak percaya, silakan tanya ke FB HaloBPOM karena ini bukan karangan tetapi peraturan yg berlaku.

Jadi, kalau Produk itu Yang anda Beli Bernilai Jutaan itu , Namun Ijin-nya Baru Hanya Sebatas PIRT / DINKES maka UANG Yang anda Keluarkan JAUH LEBIH BESAR dari Nilai Yang Sebenarnya. Ini utk menjawab beberapa pertanyaan ttg produk lain yg dipasarkan lewat MLM.

Untuk suplemen kesehatan, yg juga suka dipakai sama momoners sebagai perbandingan buat membela produk mereka, apabila TIDAK DIKLAIM BERFUNGSI sebagai Pengobatan, maka termasuk Usaha Rumah Tangga. Tapi apa bila diKLAIM fungsinya BISA untuk Mengobati, Menyembuhkan, Memberikan keturunan, Mengobati jerawat, dsb2 : Kategori tersebut TIDAK TERMASUK dalam kategori industri rumah tangga. Artinya Produk tersebut HARUS memiliki izin dari BPOM.

Jadi, kalau anda menemukan produk kosmetik, atau suplemen makanan yg hanya memberikan izin DEP KES / DIN KES namun Klaim-nya Begitu BOMBASTIS : Anda Harus CERDAS untuk Tidak Patut Percaya.

Nah, untuk produk pangan olahan, baik dengan ijin Dinkes, PIRT maupun BPOM, tetap DILARANG UTK DIPROMOSIKAN MEMILIKI KEMAMPUAN MENYEMBUHKAN, MENGOBATI, MEMBERIKAN KETURUNAN, MENGOBATI JERAWAT, KISTA, PENYAKIT JANTUNG, IMPOTENSI, DLL DSB, sesuai dgn Perka BPOM yg pernah saya ulas sebelumnya.

“ PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar ”

Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
source: gwbali.blogspot.co.id


Thursday, January 14, 2016

Pak Presiden Jokowi, menyakitkan, tapi kami tidak takut, rakyat dibelakang anda.

Pak Presiden Jokowi, menyakitkan, tapi kami tidak takut, rakyat dibelakang anda. Banyak amalan yang bisa membawa ke surga, bukan harus membunuh orang, apalagi yang tidak berdosa. Umpama orang itu masih hidup , Allah tidak akan mengampuni dosanya, sebelum orang itu dibunuh juga. Padahal di negeri kita tidak ada hukumnya untuk melakukan qisos. Biarpun umpama tertangkap dihukum penjara 99 tahun , tetap saja urusannya dengan Allah Swt belum selesai. Allah tidak menerima taubat orang tersebut, sampai dia di qisos. Hendak para muslim paham ini, jangan dekat dekat pada amalan yang melanggar hukum agama, karena sekali lagi hukumnya tidak bisa dilaksanakan di negeri sendiri. jangan sampai membunuh orang berdosa atau tidak berdosa, mencuri atau sejenisnya seperti korupsi, jangan! Hati hati dengan kepahaman agama anda, jangan keblinger. Anda harus punya kepahaman agama yang kuat dan dengan cara benar, akhlaqul karimah, mengedepankan kerukunan utamanya dengan sesama warga bangsa sendiri. Hidayah itu, petunjuk itu, urusannya Allah. Kita manusia tidak bisa memaksakan kehendak orang agar dapat hidayah, itu tidak bisa, karena petunjuk atau hidayah haknya Allah. Anda ditugaskan Allah adalah amar makruf nahi mungkar, dengan menyesuaikan dimana anda tinggal. Mereka tidak mau, bukan urusan anda lagi. Kewajiban anda sudah gugur. Urusan dia dengan Allah. Toch kita tak ada yang tau bagaimana akhir hidup kita masing-masing, apakah beriman atau tidak, walau sekarang beriman. Nanti belum tentu.
Oleh karena itu Bapak, jangan ragu, mereka orang yang berdosa, penghianat bangsa bahkan, mereka harus dihukum, musuh Allah juga, sampai mereka betul-betul mau taubatan nasuha, lewat nasihat, amar makruf . Orang yang taubatan nasuha itu akan kelihatan dari peri kehidupannya sehari-hari, dia harus merasa menyesal, tidak mengulangi lagi, dan minta ampun pada Allah sebanyak-banyaknya atas dosa dosanya.
Bahkan amalan yang yang dihukumi mati syahid pun banyak peluang, sudah di tunjukkan Nabi SAW, bukan harus membunuh diri sendiri. Kita ditakdirkan sebagai bangsa Indonesia yang beraneka ragam keyakinan dan etnis. Itu adalah merupakan amanah. Amanah itu harus dilaksanakan apakah terhadap orang beriman ataupun tidak beriman. Maka beribadahlah dengan cara benar, jangan berdasarkan "katanya katanya", agar tidak terpengaruh seperti itu.
Kita berbelasungkawa sebesar besarnya pada saudara -saudara kita dan korban "tragedi Sarinah Thamrin". Kita semua istirja pada Allah sebanyak-banyaknya, semoga musibah ini akan diberi ganti yang lebih baik lagi buat negeri ini. Menjadikan semua warga bangsa dari atas sampai bawah lebih arif lagi dan semoga negeri ini Allah melimpahi rakhmat dan pertolonganNya. Amiin.




Popular Posts