'cookieChoices = {};' Nasihat Islami Untuk Kesehatan Jiwa dan Raga.

Wednesday, March 9, 2016

Gerhana dan perilaku manusianya di zaman akhir

Gerhana dan bagaimana perilaku "manusianya zaman akhir", menyikapinya, sepertinya elok untuk disimak. Gerhana matahari total yang terjadi di Indonesia saat ini, telah menjadi bahan berita luas. Indonesia telah memanfaatkannya dengan baik untuk meningkatkan kepariwisataannya. Momen ini dimanfaatkan oleh semua orang dengan berbagai kepentingan. Ada yang mengatakan " ingin melihat pengaruh gerhana terhadap kehidupan hewan" , ada yang mengobservasi pengaruhnya terhadap " tumbuhan dan kehidupan manusia". Ada yang ingin mengukur kemampuannya untuk mengambil gambar pada momen yang bagus, lengkap dengan segala peralatannya. Ada yang melihat keindahannya saja, Ada yang "mencari-cari" ketakjubannya. Ada yang ikut-ikutan sebagai penggembira saja.

Pada tahun 1983 telah terjadi juga Gerhana matahari total , artinya itu sekitar 33 tahun yang lalu. Jadi, kita juga akan dapat melihat gerhana matahari total selanjutnya kemungkinan 33 tahun lagi.
Gerhana matahari itu sendiri terjadi, karena bulan melintasi langsung diantara Bumi dan matahari, bentuk dari bayangan bulan berposisi di atas bumi. Ini hanya bisa terjadi saat bulan baru - dan bagian sisi gelap bulan menghadap ke Bumi.

Bagaimana perilaku manusianya


Di Indonesia dulu dimana Islam ikut tertindas oleh penjajahan utamanya dari Belanda, orang Islamnya sendiri terikut ikut mempunyai beberapa kepercayaan seperti yang dipercayai oleh sebagian manusia di muka bumi seperti :
- Arab Quraisy pada jaman jahiliyah mengatakan bahwa gerhana itu adalah "Tanda akan adanya kematian dan kelahiran dikaitkan dengan kejadian-kejadian tertentu.
- Kepercayaan yang berada di Jepang mereka mengatakan "Racun tersebar ke bumi "
- Kepercayaan orang-orang asli Amerika mengatakan bahwa "Penampakkan Ibu Bulan"
- Kepercayaan sebagian Jawa, dan suku Inca kuno  bahwa gerhana adanya "Jaguar Memakan Bulan" 
- Suku Hupa di utara California percaya kalau "Bulan Terluka dan Berdarah" 
- Kepercayaan yang kebanyakan ada di Jawa bahwa gerhana terjadi sebab dari "Munculnya raksasa buto kala"
- Kepercayaan di Bali mereka meyakini "Kala rahu yang menelan bulan"
- Kepercayaan di Cina dan suku Indian  bahwa mereka percaya bila terjadi gerhana ada "Seekor naga menelan bulan".
Tentunya semua itu dengan praktek mengatasinya.( sumber kepercayaan ini diambil dari beberpa sumber diantaranya akhmadalikhasan.blogspot)

Sekarang jaman berubah keberkahan zaman, dunianya, manusia Indonesia semakin kaya dan banyak yang pintar-pintar, termasuk teknologinya semakin maju. Negara, dalam hal ini Pemerintah menerapkan secara konsekwen Undang-Undang Dasarnya, melindungi rakyatnya, untuk menjalankan beragama, sesuai keyakinan masing-masing.

Islam dan pemeluknya makin berkembang baik, cara berpikir semakin maju. Yang tadinya orang-orang Islam tidak bisa membaca Al-Quran,  sekarang bahkan sudah paham makna Al-Quran dan keterangannya. Dulu kebanyakan berdasarkan "apa kata orang saja", sekarang, tidak lagi. Mereka sudah mengerti " apa itu isnad dan fungsinya, dalam mencari ilmu". Para pemeluknya tidak mau lagi "di cekoki" begitu saja oleh orang-orang bahkan guru-gurunya, tapi mereka ingin tahu arti dari Al-quran , kata demi kata, satu ayat demi satu ayat, per ayat. Lebih jauh kini mereka ingin lebih tahu Al-hadistnya, ingin tahu asal-usul turunnya ayat, dan bagaimana aplikasi seperti yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad Rasulullah SAW secara asli.

Sementara diatas, orang " heboh "  dengan gerhana, dan melakukan sesuai selera dan tujuannya, Orang Islam mengambil tuntunan dari Rasulullah SAW, apa yang harus dilakukan bila ada gerhana.
Nabi berkhotbah : .... Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari beberapa tanda kekuasaan Allah. Tidak gerhana keduanya sebab kematian seseorang tidak juga sebab kelahiran seseorang. Apabila engkau semua melihat gerhana, berdoalah, bertakbirlah, solat gerhanalah, dan bersedekahlah........Ya ummat Muhammad, demi Allah  Tidak ada seseorang yang lebih cemburu dari pada Allah, jika hamba laki-laki nya berzina atau berzina hamba perempuan........ Ya ummat Muhammad, demi Allah, Seandainya kalian mengetahui apa yang aku tahu, niscayalah kalian " akan tertawa sedikit dan akan banyak menangisnya.
Mudah-mudahan adanya gerhana ini, akan meningkatkan keimanan dan kepahaman ummat Islam. Hidayah , petunjuk itu milik Allah, Allah memberi hidayah kepada yang dikehendaki Allah. Orang tidak bisa memaksakan kehendaknya supaya orang dapat hidayah walau itu orang yang dia cintai. Tapi Allah lah yang memberi hidayah. Kita ditakdirkan, dianugerahi negara yang isinya bermacam agama dan etnis, sebagian besar Islam. Orang Islam itu sama paham bahwa, Allah memang menjadikan kita bersuku-suku, berbangsa-bangsa agar kita saling kenal , toleransi, saling menghargai, saling memperhatikan, ramah, saling sayang. Seharusnya pembangunan negeri ini tidak repot, karena sebagian besar penduduknya beragama Islam, apabila mau taat kepada apa yang sudah di gariskan Allah dan Rasulnya. Apalagi pimpinan negaranya juga Islam dan pimpinan lainnya juga kebanyakan Islam, seharusnya sangat mudah. Perlu introspeksi atas dasar dalil," hasibu anfusakum, qobla antuhasibu", Allah mengingatkan lewat Rasulnya, "koreksilah dirimu sebelum Aku (Allah) mengoreksimu". Diperkuat lagi sabda Rasulullah SAW, " Demi dzat, diriku ditanganNya dzat, Tidak akan masuk surga kamu sekalian sampai kamu sekalian beriman, dan tidak dikatakan kamu beriman sampai kalian saling sayang menyayangi".
Peringatan Rasulullah SAW ini , hendaknya, cukup menjadi 'kaca penggala (Jawa)" untuk berbuat baik, jangan tega menghilangkan nyawa orang, jangan tega menganiaya orang lain atau pun makhluk lain, jangan tega mengambil hak orang lain, jangan tega terhadap tetangganya, jangan tega meremehkan orang lain, jangan tega menyakiti hati orang lain. Tetapi saling sayang menyayangi. Lebih baik mencari banyak teman yang solih dari pada berbuat musuh dengan satu orang walaupun tidak beriman. Semoga dapat dipahami.

Sunday, January 24, 2016

Pak Jokowi, jutaan dagang jajanan pinggir jalan, dari rakyat miskin.

Pak Jokowi, jutaan dagang jajanan pinggir jalan, dari rakyat miskin, di negeri ini. Rakyat ini mencari solusi sendiri untuk nafkahnya. Mereka ngawaki benar, akan nasibnya, tidak menunggu pemerintah daerahnya meninjau rakyatnya rumah ke rumah.Mereka berjualan kemana saja sepanjang hari dan sepanjang mampunya. Berjualan di pinggir jalan raya, di pinggir-pinggir sekolah, dipinggir -pinggir kantor, di lorong-lorong, di rumah-rumah rakyat, di komplek-komplek perumahan. Dagangan mereka apa saja, dari es sirop yang warna warni, cilok dengan saus dan sambel yang memerah, mie, bakso, pecel, sorabi, meningkat sedikit mereka membuat makanan di kasi lebel ada molring cimol kering, ada pikset keripik setan, kerupuk, makanan basah, makanan kering ribuan jenisnya.  Mereka ada yang bapak-bapak dan ada yang ibu-ibu , dari yang muda sampai dengan kakek-kakek atau nenek-nenek.
Dilematis.... antara memenuhi sesuap nasi kebutuhan perut dan kesehatan. Mengikuti siaran siaran media pagi ini tentang jajanan anak, bikin hati orang tua miris, fakta. Bincang bincang penyiar TV , kak Seto, petugas BPOM, antara pembuat makanan dengan standar Depkes, BPOM , dan kesehatan orang yang mengkonsumsi jajanan utamanya anak anak; bikin bulu roma mengkirik merinding. Dan sebenarnya tidak kali ini saja dibahas di media.

Adakah solusi jajanan rakyat yang sehat?

Bapak, adakah solusi jajanan rakyat yang sehat, mengingat standar dari Depkes atau juga mungkin menyangkut BPOM. Ditambah , mengingat lapangan kerja rakyat, mengingat ingin meningkatkan peranan UKM, mengingat adanya Dana Desa. Memang mencegah lebih baik dari pada mengobati.
Berdasarkan fakta , manalah mungkin tempat dan peralatan yang dipakai rakyat miskin rata rata bisa terlihat baik sehat higiene. Sedang rumahnya yang ditempati saja , asal bisa berteduh. Tempat dan peralatan serta bahan-bahan yang digunakan , dari mana mereka bisa sediakan, untuk makan hari esok belum terpikir.
Dari pada Dana Desa buat rapat rapat dinas kesana sini, apa tidak lebih baik sebagian dana disisihkan , buat beri bantuan rakyat yang usaha nya dari jajanan rakyat. Keperluan peningkatan tempat mengolah dan peralatan mengolah , bahan makanan yang sehat yang diijinkan, penyuluhan kesehatan mana yang boleh mna yang tidak boleh. Penyuluhan juga di RT RW tentang jajanan yang sehat.
Dari pada Kepala desa gak kenal dengan rakyatnya, di belakang meja, tunggu laporan, dinas keluar kota, mubazir. Atau bantuan apalah itu namanya tidak harus dari dana desa saja. Berapa sih luasnya desa atau lurah, yang jelas tidak seluas nusantara. Masak sih tidak bisa mendata rakyatnya, mana yang masih perlu bantuan, dari pada jadi bos baru. Agar berdagangnya bisa betul, dagangannya dikonsumsi rakyat utama nya anak-anak bisa sehat manfaat. Nyaman kalau rakyatnya mau ridho taat peraturan, bukan menakut-nakuti rakyat pula. Semoga jadi bahan pemikiran.



Data tambahan :
APA ADA BEDA Ijin Edar BPOM & DINKES / DEPKES / P-IRT?


Belakangan ini suka banyak yang tidak mengetahui mereka membandingkan beberapa produk yg pakai ijin Dinkes atau PIRT dengan produk yang memiliki sertifikasi BPOM buat produk yg mereka jual.

Kenyataannya juga banyak promo berbagai macam produk suplemen kesehatan atau makanan "bernutrisi" dgn BERBAGAI klaim khasiat beragam dari penjualnya, dan semuanya nota bene adalah MLM. Lalu saat kita tanya soal perijinan, mereka menjawab : " Produk kami AMAN & LEGAL. Tuh ada izin DEPKES RI xxxxxx / DINKES xxxx!"

Masalahnya, banyak produsen yg nakal yg memanfaatkan ketidak tahuan para konsumen-nya mengenai Sistem IJIN yg berlaku di Indonesia dan sayangnya memang hampir tidak ada sosialisasi mengenai izin yg benar utk obat-obatan, kosmetik, bahan pangan olahan dan suplemen makanan dari pemerintah kita. Mau tidak mau, prinsip Buyer Beware alias Pembeli yg Harus Waspada adalah yg harus kita terapkan.
Jadi apa sih bedanya Ijin Edar dari BPOM dan Ijin Edar dari Depkes/Dinkes?

IZIN BPOM



Adalah Izin tertinggi di INDONESIA yg HARUS dan WAJIB di miliki setiap OBAT-OBATAN, KOSMETIK DAN SUPLEMEN MAKANAN yang Beredar secara bebas, baik secara Penjualan Langsung / MLM. Ini karena BPOM adalah SATU-SATUnya lembaga di Indonesia yg bertugas MENGAWASI dan MENGATUR peredaran OBAT, MAKANAN , MINUMAN, KOSMETIK, SUPLEMEN & JAMU di Indonesia, BUKAN Departemen Kesehatan. Maka, apapun bentuk obat2an, suplemen makanan atau kosmetik nya HARUS & WAJIB memiliki IZIN BPOM bukan Ijin DEPKES/DINKES

IJIN DEP KES POM PIRT itu apa dong?



Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Nomor SP adalah Sertifikat Penyuluhan, merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kodya, sebatas penyuluhan.

Selain itu, terdapat sertifikasi berupa PIRT. Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.


Izin PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah:

1. Susu dan hasil olahannya;

2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku;

3. Makanan kaleng;

4. Makanan bayi;

5. Minuman beralkohol;

6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan);

7. Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI;

8. Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM.

Kepada produsen makanan dan minuman bermodal besar yang diperkirakan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mendaftarkan produk makanan dan minumannya ke BPPOM untuk mendapatkan Nomor MD atau Nomor ML.

Nomor ML, diberikan untuk produk makanan dan minuman olahan yang berasal dari produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun dikemas ulang.

Bagi produsen yang mempunyai produk Makanan dan Minuman yang berasal dari Dalam Negeri bisa mendapatkan NOMOR MD. Untuk Produsen yang memiliki beberapa lokasi pabrik yang berlainan, namun memproduksi produk yang sama, maka nomor MD yang diberikan adalah berdasarkan kode lokasi produk. Sehingga dapat terjadi suatu produk pangan yang sama, akan tetapi mempunyai nomor MD yang berbeda karena diproduksi oleh pabrik yang berbeda.

 Hal ini dimaksudkan untuk meringankan produsen bila terjadi suatu kasus terhadap suatu produk dari merek tertentu, yang mengharuskan terjadinya menghentian produksi atas produk tersebut. Maka yang terkena penghentian produksi hanyalah di lokasi yang memproduksi produk MD yang terkena masalah.

Nomor pendaftaran tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan yang menyangkut komposisi, perubahan proses maupun perubahan lokasi pabrik pengolah dan lain-lain. Apabila terjadi perubahan dalam hal-hal tersebut di atas, maka produsen harus melaporkan perubahan ini kepada Badan POM, dan bila perubahan ini terlalu besar, maka harus diregistrasi ulang.

Tidak Dapat Dialihkan

 Akhir-akhir ini semakin banyak produsen yang menggunakan jasa produksi dari pabrik lain, atas istilah tol manufaktur atau maclon. Dalam kasus ini, nomor MD adalah diberikan kepada pabrik yang memproduksi produk tersebut. Sehingga apabila produsen tersebut akan mengalihkan produksinya ke pabrik lain, maka harus mendaftar ulang kembali ke Badan POM.

Sejauh ini pendaftaran makanan dan minuman untuk seluruh wilayah Indonesia ditangani langsung oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM. Untuk makanan dalam negeri diperlukan fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan PERDAGANGAN.


Ijin PIRT ini diberikan untuk Industri Skala Rumahan dengan Omzet hanya dibawah 10 Juta / Bulan. Misalnya Krupuk atau kripik, Sambal & Lauk Siap Makan seperti Onigiri atau Makan Siang Paketan yg dijual di minimart.




Jadi, adalah sebuah OVER KLAIM atau Penyesatan kalau Anda MEMBAYAR Sangat Mahal hingga Jutaan untuk Produk Yang Hanya Berijin Skala Dinkes / P-IRT karena ijin seperti ini hanya dikeluarkan untuk Ijin Produk Skala RUMAH Tangga / Industri Kecil.

Sedangkan Nomor ijin Depkes dikeluarkan OLEH Dinas Kesehatan daerah setempat (Kota/Kabupaten). Kalau nggak percaya, silakan tanya ke FB HaloBPOM karena ini bukan karangan tetapi peraturan yg berlaku.

Jadi, kalau Produk itu Yang anda Beli Bernilai Jutaan itu , Namun Ijin-nya Baru Hanya Sebatas PIRT / DINKES maka UANG Yang anda Keluarkan JAUH LEBIH BESAR dari Nilai Yang Sebenarnya. Ini utk menjawab beberapa pertanyaan ttg produk lain yg dipasarkan lewat MLM.

Untuk suplemen kesehatan, yg juga suka dipakai sama momoners sebagai perbandingan buat membela produk mereka, apabila TIDAK DIKLAIM BERFUNGSI sebagai Pengobatan, maka termasuk Usaha Rumah Tangga. Tapi apa bila diKLAIM fungsinya BISA untuk Mengobati, Menyembuhkan, Memberikan keturunan, Mengobati jerawat, dsb2 : Kategori tersebut TIDAK TERMASUK dalam kategori industri rumah tangga. Artinya Produk tersebut HARUS memiliki izin dari BPOM.

Jadi, kalau anda menemukan produk kosmetik, atau suplemen makanan yg hanya memberikan izin DEP KES / DIN KES namun Klaim-nya Begitu BOMBASTIS : Anda Harus CERDAS untuk Tidak Patut Percaya.

Nah, untuk produk pangan olahan, baik dengan ijin Dinkes, PIRT maupun BPOM, tetap DILARANG UTK DIPROMOSIKAN MEMILIKI KEMAMPUAN MENYEMBUHKAN, MENGOBATI, MEMBERIKAN KETURUNAN, MENGOBATI JERAWAT, KISTA, PENYAKIT JANTUNG, IMPOTENSI, DLL DSB, sesuai dgn Perka BPOM yg pernah saya ulas sebelumnya.

“ PIRT dibutuhkan bagi Industri Makanan skala Rumah Tangga sedangkan MD dan ML dibutuhkan bagi Industri yang lebih besar ”

Guna melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
source: gwbali.blogspot.co.id


Popular Posts