'cookieChoices = {};' Nasihat Islami, Dan Kesehatan Islami.

Thursday, October 30, 2014

Gara gara "ayat ayat syetan"

hmramly::Sekedar Informasi, Menjaga keimanan, Ahklakul karimah, budi luhur,kesehatan, lansia sehat,Kesehatan Lansia, Psikologi Lansia, pasien Geriatri dan Psikogeriatri, Gerontologi, aspek fisiologis, psikologis, sosial, kultural, ekonomi,  anti-aging therapies , berita berita. Mengaku iman pasti dicoba, Jadi Orang kaya Cobaan, jadi orang miskin juga cobaan. Mengikat keimanan, mempersungguh, mengagungkan, syukur dan berdoa,Ciptakan kerukunan mulai dari keluarga sampai dalam bermasyarakat. Belajar menerampilkan bertuturkata baik, Sabar keporo ngalah, Jujur dan amanah, tidak merusak kehormatan hak asasi sesama, saling menghargai dan saling memperhatikan. Ciptakan generus yang solih, alim dan faqih, berakhlaqul karimah, dan mandiri, serta punya tobiat luhur, Jujur, amanah, rukun, kompak, kerjasama yang baik, mujhid muzhid, wujudkan falsafah roda berputar, yang lemah dibantu, yang tidak bisa diberi pelajaran, yang lupa diingatkan, yang salah diarahkan pada kebenaran dan disuruh bertaubat.Harus punya keyakinan yang kuat pada Allah dan Rasul, setelah mati ada kampung akhirat sorga dan neraka. Perjalanan akhirat itu sangat panjang penuh penderitaan sebelum ditempatkan di sorga atau dineraka, kecuali orang yang beriman. Sebagai Muslim harus tahu bahwa punya buku pegangan utama ,Alquran dan alhadist. Muslim wajib meningkatkan ilmu, ilmu dunia utamanya ilmu akhirat karena ilmu akhiratmu bakal ditanya.Berlatih bersangka baik (husnudhon) jangan bersangka jelek (syakudhon). Paham teori praktek, mana halal mana harom, mana sah mana tidak sah, mana iman mana kafir, mana pahala mana dosa, mana menikah mana berzinah, mana suci mana tidak suci, mana mahrom mana bukan mahrom, mana pahala mana dosa, mana membawa kesorga mana membawa keneraka. Koreksilah dirimu sebelum kamu dikoreksi Allah. Alasan alasanmu didunia hanya mendatangkan penyesalan disisiNya.Penyesalan itu datangnya belakangan dan tidak ada gunanya kalau sudah disisi Allah. Berdoalah, mungkin qodar anda dapat berobah. Karena tidak ada yang bisa merobah qodar Allah kecuali dengan doa.Jagalah hati, makhmumil qolbi.Awal dari kehancuran manusia bila ia lebih mencintai dunia dan takut mati, wahnun.


Gara gara "ayat ayat syetan" 

Gara gara "ayat ayat syetan" yang mungkin dibuat "syetan" rakyat negeri potensi terpecah, bisa "perang saudara" model timur tengah. Naudzubillah!
Gara gara ayat ayat syetan dapat dipastikan keniscayaan muncul DPR "Tandingan" dimana mana daerah, itu artinya seluruh negeri ini akan ribut. DPR bukan lagi perwakilan rakyat tapi menjadi dewan perwakilan parpol. Orang dipinggir jalan bilang sekarang tidak ada DPR RI tapi yang ada DPR Koalisi Merah Putih.
Kemana Pancasilamu, kemana musyawaroh mufakatmu, kemana budayamu, kemana hati nuranimu, kemana Indonesiamu.
Kalau adalah jalan bagi rakyat untuk mencabut perwakilannya di DPR pasti akan dilakukan. Tapi bukan tidak mungkin revolusi jalanan berkobar, mengusir anda anda yang tidak mengutamakan persatuan Indonesia, yang tidak mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Ayat ayat syetan ini, di cek dari falsafah Pancasila tidak kena, ditinjau dari prinsip berdemokrasi itu diabaikan, kata pakar tatanegara.
Kita  tidak tahu apakah masih ada berkah yang akan diberikan Allah Swt akan negeri ini. Kalau tidak, "media" perpecahan rakyat dari atas sampai bawah sudah terwujud oleh otak otak "syetan", yang tidak memikirkan persatuan bangsa. Keserakahan ketamakan tidak akan berhenti walau dunia ini sudah dimiliki seseorang, hanya mati atau keimananlah yang bisa membimbing manusia jauh dari perbuatan hawa nafsu. Mudah mudahan Allah masih melindungi bangsa dan negeri ini, Allah maha kuasa. Dibawah ini informasi tentang ayat ayat syetan itu, mudah mudahan ada solusinya agar dimusnahkan.....



Apa Jadinya Negeri Ini Kalau DPR,MK dan MPR Dikuasai Kartel Politik?
thekompasiana.blogspot.com


“Siapa yang salah kalau tiba-tiba terjadi suatu kondisi di negeri ini dimana DPR, MPR dan MK

dikuasai satu golongan tertentu? Tentu yang bersalah adalah pemimpin-pemimpin tertinggi yang

ada sesaat tragedi itu akan terjadi”. Mereka lah yang dengan sengaja membuat negeri ini menjadi

milik dari golongan tertentu”.


Tanda-tanda kearah itu kelihatannya sudah ada. Sejak tanggal 8 Juli 2014 telah terjadi

sekelompok partai membentuk Oligarki dan merubah satu UU yang kita kenal dengan nama UU MD3.

Pada saat itu sudah banyak pihak yang memprotes UU tersebut. Sebut saja KPK, ICW dan lain-

lainnya sudah bersuara tentang pasal-pasal yang memberi kekebalan hukum terhadap para

Legislatif. Tetapi protes itu sekedar protes karena keesokannya harinya masyarakat Indonesia

akan melaksanakan Pemilu Presiden.


Liciknya kelompok tersebut adalah mengesahkan suatu UU sehari sebelum Pemilu Presiden digelar

dimana seluruh mata 250 juta penduduk yang ada sedang terkonsentrasi pada Pesta Demokrasi 5

tahunan ini. Tanggal 8 Juli sampai tanggal 22 Juli 2014 bisa dikatakan tidak ada seorangpun

dari masyarakat kita yang memperhatikan dengan teliti tentang UU yang baru tersebut.


Bahkan Lebih liciknya lagi, kelompok itu berusaha dengan sengaja memperpanjang masa Pemilu

dengan mengajukan Gugatan abal-abal ke Mahkamah Konstitusi sehingga bisa dikatakan penentuan

Pemenang Pemilu mundur waktunya hingga tanggal 22 Agustus 2014 sesuai dengan Hasil Putusan MK

yang memperkuat Penetapan Pemenang Pilpres 2014 oleh KPU.


Bila melihat materi gugatan yang abal-abal, Rekapitulasi Perhitungan suara yang asal-asalan,

Saksi-saksi yang tidak berkompeten dan lain-lainnya mungkin bisa dikatakan Gugatan itu hanyalah

gugatan yang dilandasi emosional dan ambisi untuk berkuasa saja. Meskipun ada 2 Hakim Kontitusi

yang berasal dari kelompok licik tersebut tetapi karena gugatannya kurang masuk akal dan tidak

kuat argumennya sehingga sangat sulit bagi MK untuk mencari dalil-dalil yang dapat mengabulkan

Gugatan tersebut.


Selanjutnya, sesaat setelah Putusan MK dikeluarkan, kembali lagi Kelompok Licik ini beraksi

dengan memperpanjang masalah Pilpres ke PN dan PTUN. Bahkan mereka juga membuat wacana Pansus

Pilpres di DPR yang membuat masyarakat merasa kesal karena Pilpres 2014 sepertinya tidak usai-

usai juga.


Analisa saya mengatakan bahwa Wacana Pansus Pilpres dan gugatan ke PN dan PTUN yang salah

alamat itu sengaja ditiupkan kelompok ini agar rencana licik utamanya berjalan lancar. Mereka

hanya mengulur-ulur waktu hingga sampai pada saat pergantian Parlemen. Apa rencana licik itu?

UU MD3 tentunya.


A) PLAN A, PLAN B dan PLAN C.


Kelompok Licik ini sejak awal memang mentargetkan PEREBUTAN KEKUASAAN. Koalisi ini atau

kelompok licik ini sejak awal dibangun untuk mengalahkan Kekuatan / Elektabilitas dari Jokowi

dan PDIP. Mirip seperti Poros Tengah pada tahun 1999 yang berhasil merampok kemenangan Megawati

dan PDIP paska lengsernya Soeharto. Secara licik Poros Tengah yang dibangun Amin Rais

mendalilkan kekuatan kelompok Islam untuk merebut Kursi Presiden. PKB dijadikan ujung tombaknya

dan Gus Dur diangkat untuk menjadi Presiden. Tetapi kemudian setelah Gus Dur tidak bisa

dikendalikan kelompok ini maka Gus Dur pun dijatuhkan.


Kembali ke Kelompok Licik ini, kita sama-sama ingat bahwa setelah Pemilu Legislatif digelar

dengan kemenangan PDIP (awal Mei 2014), maka Provokator Licik tahun 1999 tersebut turun gunung

dan mendeklarasikan sebuah Koalisi dengan nama Koalisi Indonesia Raya. Kali ini partai Gerindra

yang dijadikan ujung tombaknya dengan mendukung Prabowo menjadi Calon Presiden.


Pada saat pertama dideklarasikan, Koalisi ini ditolak mentah-mentah oleh PKB karena mengingat

peristiwa tahun 1999. Begitu juga dengan Golkar yang belum mau bergabung karena ARB masih

memiliki ambisi besar untuk menjadi Calon Presiden.


Tetapi kemudian setelah ARB pontang-panting kelelahan mencari teman koalisi tanpa hasil, maka

bergabunglah ARB dan Golkar ke Kelompok licik ini. Mereka juga berhasil menggaet partai

Demokrat karena beberapa hal yang mendukung. Ada Ibas Yudhoyono yang terkait hubungan keluarga,

ada kelompok kecil yang membenci Jokowi dan ada SBY yang selama 10 tahun merupakan “musuh” dari

Megawati.


Jadilah Kelompok licik dengan kekuatan politik yang sangat besar yang kemudian menamakan

dirinya Koalisi Merah Putih. Mereka langsung melakukan Grand Design untuk MEREBUT KEKUASAAN.


Untuk merebut Kekuasaan secara terstruktur, massif dan sistematis tentu memerlukan beberapa

rencana besar dengan segala resiko dan varian-variannya. Kemungkinan mereka sudah membuat 3

Plan besar pada saat itu yaitu Plan A, Plan B dan Plan C.


Plan A adalah Merebut Kekuasaan Eksekutif dengan cara memenangkan Pilpres 2014 dengan berbagai

cara, apapun caranya. Dan kita semua menjadi saksi begitu masifnya Black Campaign dilakukan

oleh kelompok ini. Begitu juga memanggil Konsultan Politik dari Amerika dan lain-lain

sebagainya.


Selain melakukan Plan A, kelompok ini juga sejak awal melakukan Plan B sekaligus yaitu Merebut

Kekuasaan Legislatif.Seperti yang sudah dituliskan diatas, Paska Pemilu Legislatif Kelompok ini

sudah berhitung kekuatan kelompoknya di Parlemen. Mereka langsung menyusun rencana besar untuk

menguasai Kekuasaan Legislatif. Secara licik mereka mengesahkan UU MD3 pada saat sehari sebelum

Pilpres digelar sehingga luput dari perhatian siapapun di luar mereka.


Selanjutnya yang terjadi ternyata Plan A (memenangkan Pilpres/ kekuasaan eksekutif) gagal

sehingga Plan B (merebut kekuasaan Legislatif ) harus dilakukan segera secara sistimatis dan

terstruktur. Lihatlah upaya-upaya mereka membuat wacanan-wacana Pansus Pilpres yang secara

logika tidak masuk akal karena masa kerja DPR sudah mau berakhir. Begitu juga dengan gugatan-

gugatan abal-abal ke PN dan PTUN. Semua itu dilakukan untuk mengelabui khalayak ramai sehingga

tidak jeli melihat ada “serangan besar” yang sudah dilakukan oleh mereka, yaitu UU MD3 yang

sangat-sangat memfasilitasi kelompok ini untuk berkuasa di Parlemen. #ItuSudahDiatur.


Dan ketika Plan B dilaksanakan, kembali lagi mereka melancarkan serangan dengan menggulirkan

Plan C yaitu Menguasai Birokrasi-birokrasi Daerah. Plan C ini mungkin tidak direncanakan sejak

awal, tetapi pada saat Sidang Gugatan di MK berjalan dan kelihatanya hasilnya tidak akan sesuai

dengan harapan, maka kelompok licik inipun mulai mencari cara untuk memperkuat Plan B.


Dan berhasil! Mereka mendapatkan celah dari RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR. Sangat

nyata mereka mempergunakan kesempatan ini dimana tadinya seluruh partai pendukung kelompok ini

menolak Pilkada Tak Langsung. Tetapi melihat peluang untuk berkuasa di Birokrasi-birokrasi

daerah,maka berbaliklah partai-partai kelompok ini untuk menggulirkan UU Pilkada Tak Langsung.


Sayangnya Plan C ini sangat sulit dilakukan karena 3 hal. Yang pertama, begitu banyaknya

penolakan-penolakan keras baik dari masyarakat maupun tokoh-tokoh/ kepala-kepala daerah yang

ada. Dan Kedua, Plan C ini akan menghancurkan nama besar SBY dan Demokrat yang merupakan salah

satu pendukung Kelompok licik ini. Dan factor ketiga adalah secara konstitusi, UU Pilkada Tidak

Langsung ini sangat lemah dasar hukumnya sehingga mudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi

meskipun 2 hakim konstitusi berasal dari kelompok ini.


Dan karena Plan C tidak dapat dilaksanakan,maka dibuatlah sebuah sandiwara dengan judul Dagelan

Politik 26 September dan dilanjutkan lagi dengan Dagelan Politik Perppu.


B) MAHKAMAH KONSTITUSI ADALAH LEMBAGA YANG BERMASALAH.


Sebenarnya sudah banyak orang yang paham bahwa Benteng Keadilan terakhir negeri ini yaitu

Mahkamah Konstitusi sudah lama di intervensi oleh Pemerintah maupun Elit-elit jahat negeri ini.

Sejak Prof. Mahfud MD yang menjadi Ketua nya, sebenarnya Mahkamah Konstitusi ini sudah

bermasalah.


Kita masih ingat jelas bahwa pada tahun 2011 Mahfud MD dan Hakim-hakim Konstitusi tidak berdaya

untuk meneggakkan Hukum! Mahfud dan para Hakim Konstitusi bersikap aneh dalam menghadapi

Gugatan Lily Wahid dan Efendi Khoiri yang menggugat Hak Recall Partai.


Pasal 213 Ayat 2 dari UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (sekarang terkait UU

MD3) yang mengatur tentang Hak Recall sebenarnya memang Pasal Yang sangat Berbahaya . Ayat 2

Pasal 213 dari UU No.27 Tahun 2009 sebenarnya bisa disebut dengan Ayat-ayat Setan.


Ayat-ayat ini begitu sering dijadikan senjata pamungkas Parpol untuk mengendalikan Fraksi-

fraksinya di DPR. Dengan Senjata ini maka setiap anggota DPR harus tunduk dengan apa kata Elit

Partainya. Kalau tidak menurut atau melawan kehendak Elit Parpol, maka anggota DPR tersebut

diRecall alias Dipecat alias diganti dengan kader lainnya.


Kita saksikan sama-sama pada tahun 2011 dimana Gugatan yang diajukan oleh Lily Wahid dan Efendi

Choiri yang dipecat PKB karena bersebrangan soal Hak Angket Mafia Pajak, ternyata oleh MK

dibawah pimpinan Mahfud MD diabaikan sama sekali. Lily Wahid tidak pernah dipanggil oleh MK

selama 7 bulan berkas gugatan di MK. Setelah itu tiba-tiba MK menyatakan menolak gugatan Lily

Wahid tanpa ba bi bu.


Lily Wahid tidak bisa berbuat apa-apa karena Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatakan Putusan MK

adalah Final dan Mengikat. Dan Ketua MK pada saat itu adalah Mahfud MD yang berasal dari PKB.


Bohong kalau Mahfud MD tidak mengetahui dan memahami bahwa pasal 213 ayat 2 UU No.27 tahun 2009

adalah Ayat Setan yang sangat berbahaya bagi Demokrasi bangsa ini. Tapi yang terjadi adalah

Intervensi dari penguasa terlalu kuat sehingga Mahfud pun tidak bisa berbuat apa-apa.


Dan setelah periode Mahfud MD, Pemimpin nasional kita dan juga Parlemen kita tetap tidak

berubah! Mereka masih saja mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan menyelundupkan kader-kader

Partai Politiknya. Dan terjadilah Malapetaka Dasyat dengan Terungkapnya manusia paling jahat se

Indonesia yaitu Akil Mochtar. Ambruk sudah kepercayaan masyarakat terhadap Pilar Terkuat

keadilan bangsa ini yaitu Mahkamah Konstitusi.


Tapi setelah peristiwa memalukan Akil Mochtar itu, masih saja saat ini 2 orang Hakim Konstitusi

berasal dari partai politik yaitu Hamdan Zoelva dari PBB dan Patrialis Akbar dari PAN. Kedua

partai tersebut adalah anggota Kelompok Licik tersebut diatas.


Dan ketika MK harus memutuskan Gugatan Prabowo tentang Hasil Pilpres 2014, para Hakim

Konstitusi meskipun 2 diantaranya berasal dari KMP tetapi sangat sulit mengatur untuk

mengabulkan Gugatan Prabowo dimana gugatan tersebut begitu lemah dalam substansinya maupun

materi gugatannya.


Tetapi lihatlah yang terjadi seminggu yang lalu bagaimana cara MK menolak Gugatan PDIP tentang

UU MD3. Dari 9 Hakim konstitusi yang ada, 2 orang menyetujuinya dan 7 orang menolaknya. Dan

dari 7 Hakim Konstitusi yang menolak gugatan UU MD3, 2 diantaranya berasal dari partai politik

pendukung Kelompok Licik ini. Malah salah satunya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Tidak heran

maka kemudian 5 Hakim Konstitusi yang lain bisa dipengaruhi oleh kedua hakim yang berasal dari

Parpol pendukung Koalisi Jahat itu.


Jelas sekali secara logika normal bahwa UU MD3 meskipun tidak bertentangan dengan Konstitusi

tetapi UU MD3 ini sangat memfasilitasi akan terbentuknya Oligarki di Parlemen. Dengan pemilihan

Ketua DPR dan 4 Wakilnya yang harus diusung 5 Fraksi maka secara tidak langsung kondisi

tersebut menyebabkan terjadinya suatu kelompok yang amat dominan.


Kelompok atau koalisi dominan di DPR ini akan selalu dapat mengalahkan Koalisi yang lain yang

merupakan Koalisi Minoritas. Dan bisa dikatakan untuk kedepannya kelompok Dominan ini akan

selalu memenangkan setiap Voting yang dilakukan oleh Sidang-sidang DPR sehingga semua

Keputusan-keputusan DPR di masa mendatang ditentukan oleh Koalisi Dominan.


Sangat-sangat heran kalau Para Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan hal tersebut pada

Gugatan UU MD3 oleh PDIP. Belum lagi masalah kekebalan hukum anggota Dewan yang difasilitasi UU

MD3 yang buruk ini. Itulah sekali lagi dapat disimpulkan Mahkamah Konstitusi hanya menjadi alat

dari partai-partai politik untuk berkuasa.


Jangan lupa pula bahwa dengan Ayat-ayat Setan yang menjadi Senjata Pamungkas Parpol yaitu Hak

Recall ditambah dengan UU MD3 maka DPR kita bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat tetapi berubah

wujud menjadi Dewan Perwakilan Parpol.


Siapa pihak yang menciptakan kondisi seperti itu? Siapa lagi kalau bukan SBY dan DPR 2009-2014.


Dan Hari Ini akan terjadi lagi sebuah Drama Politik yang akan menetapkan siapa Pimpinan-

pimpinan di MPR. Akankah kembali Kelompok Licik itu berhasil menempatkan kelomponya sebagai

Pimpinan DPR?


Kalau memang mereka berhasil lagi maka betapa buruknya situasi politik Indonesia untuk masa-

masa mendatang. Dan Negara ini akan menjadi milik dari Segelintir Elit Politik yang menamakan

dirinya Koalisi Merah Putih.


Salam Kompasiana.







Sumber : http://ift.tt/1CNNOou







Apa Jadinya Negeri Ini Kalau DPR,MK dan MPR Dikuasai Kartel Politik?
Apa Jadinya Negeri Ini Kalau DPR » MK dan MPR Dikuasai Kartel Politik? » Politik »

Apa Jadinya Negeri Ini Kalau DPR,MK dan MPR Dikuasai Kartel Politik?



“Siapa yang salah kalau tiba-tiba terjadi suatu kondisi di negeri ini dimana DPR, MPR dan MK

dikuasai satu golongan tertentu? Tentu yang bersalah adalah pemimpin-pemimpin tertinggi yang

ada sesaat tragedi itu akan terjadi”. Mereka lah yang dengan sengaja membuat negeri ini menjadi

milik dari golongan tertentu”.


Tanda-tanda kearah itu kelihatannya sudah ada. Sejak tanggal 8 Juli 2014 telah terjadi

sekelompok partai membentuk Oligarki dan merubah satu UU yang kita kenal dengan nama UU MD3.

Pada saat itu sudah banyak pihak yang memprotes UU tersebut. Sebut saja KPK, ICW dan lain-

lainnya sudah bersuara tentang pasal-pasal yang memberi kekebalan hukum terhadap para

Legislatif. Tetapi protes itu sekedar protes karena keesokannya harinya masyarakat Indonesia

akan melaksanakan Pemilu Presiden.


Liciknya kelompok tersebut adalah mengesahkan suatu UU sehari sebelum Pemilu Presiden digelar

dimana seluruh mata 250 juta penduduk yang ada sedang terkonsentrasi pada Pesta Demokrasi 5

tahunan ini. Tanggal 8 Juli sampai tanggal 22 Juli 2014 bisa dikatakan tidak ada seorangpun

dari masyarakat kita yang memperhatikan dengan teliti tentang UU yang baru tersebut.


Bahkan Lebih liciknya lagi, kelompok itu berusaha dengan sengaja memperpanjang masa Pemilu

dengan mengajukan Gugatan abal-abal ke Mahkamah Konstitusi sehingga bisa dikatakan penentuan

Pemenang Pemilu mundur waktunya hingga tanggal 22 Agustus 2014 sesuai dengan Hasil Putusan MK

yang memperkuat Penetapan Pemenang Pilpres 2014 oleh KPU.


Bila melihat materi gugatan yang abal-abal, Rekapitulasi Perhitungan suara yang asal-asalan,

Saksi-saksi yang tidak berkompeten dan lain-lainnya mungkin bisa dikatakan Gugatan itu hanyalah

gugatan yang dilandasi emosional dan ambisi untuk berkuasa saja. Meskipun ada 2 Hakim Kontitusi

yang berasal dari kelompok licik tersebut tetapi karena gugatannya kurang masuk akal dan tidak

kuat argumennya sehingga sangat sulit bagi MK untuk mencari dalil-dalil yang dapat mengabulkan

Gugatan tersebut.


Selanjutnya, sesaat setelah Putusan MK dikeluarkan, kembali lagi Kelompok Licik ini beraksi

dengan memperpanjang masalah Pilpres ke PN dan PTUN. Bahkan mereka juga membuat wacana Pansus

Pilpres di DPR yang membuat masyarakat merasa kesal karena Pilpres 2014 sepertinya tidak usai-

usai juga.


Analisa saya mengatakan bahwa Wacana Pansus Pilpres dan gugatan ke PN dan PTUN yang salah

alamat itu sengaja ditiupkan kelompok ini agar rencana licik utamanya berjalan lancar. Mereka

hanya mengulur-ulur waktu hingga sampai pada saat pergantian Parlemen. Apa rencana licik itu?

UU MD3 tentunya.


A) PLAN A, PLAN B dan PLAN C.


Kelompok Licik ini sejak awal memang mentargetkan PEREBUTAN KEKUASAAN. Koalisi ini atau

kelompok licik ini sejak awal dibangun untuk mengalahkan Kekuatan / Elektabilitas dari Jokowi

dan PDIP. Mirip seperti Poros Tengah pada tahun 1999 yang berhasil merampok kemenangan Megawati

dan PDIP paska lengsernya Soeharto. Secara licik Poros Tengah yang dibangun Amin Rais

mendalilkan kekuatan kelompok Islam untuk merebut Kursi Presiden. PKB dijadikan ujung tombaknya

dan Gus Dur diangkat untuk menjadi Presiden. Tetapi kemudian setelah Gus Dur tidak bisa

dikendalikan kelompok ini maka Gus Dur pun dijatuhkan.


Kembali ke Kelompok Licik ini, kita sama-sama ingat bahwa setelah Pemilu Legislatif digelar

dengan kemenangan PDIP (awal Mei 2014), maka Provokator Licik tahun 1999 tersebut turun gunung

dan mendeklarasikan sebuah Koalisi dengan nama Koalisi Indonesia Raya. Kali ini partai Gerindra

yang dijadikan ujung tombaknya dengan mendukung Prabowo menjadi Calon Presiden.


Pada saat pertama dideklarasikan, Koalisi ini ditolak mentah-mentah oleh PKB karena mengingat

peristiwa tahun 1999. Begitu juga dengan Golkar yang belum mau bergabung karena ARB masih

memiliki ambisi besar untuk menjadi Calon Presiden.


Tetapi kemudian setelah ARB pontang-panting kelelahan mencari teman koalisi tanpa hasil, maka

bergabunglah ARB dan Golkar ke Kelompok licik ini. Mereka juga berhasil menggaet partai

Demokrat karena beberapa hal yang mendukung. Ada Ibas Yudhoyono yang terkait hubungan keluarga,

ada kelompok kecil yang membenci Jokowi dan ada SBY yang selama 10 tahun merupakan “musuh” dari

Megawati.


Jadilah Kelompok licik dengan kekuatan politik yang sangat besar yang kemudian menamakan

dirinya Koalisi Merah Putih. Mereka langsung melakukan Grand Design untuk MEREBUT KEKUASAAN.


Untuk merebut Kekuasaan secara terstruktur, massif dan sistematis tentu memerlukan beberapa

rencana besar dengan segala resiko dan varian-variannya. Kemungkinan mereka sudah membuat 3

Plan besar pada saat itu yaitu Plan A, Plan B dan Plan C.


Plan A adalah Merebut Kekuasaan Eksekutif dengan cara memenangkan Pilpres 2014 dengan berbagai

cara, apapun caranya. Dan kita semua menjadi saksi begitu masifnya Black Campaign dilakukan

oleh kelompok ini. Begitu juga memanggil Konsultan Politik dari Amerika dan lain-lain

sebagainya.


Selain melakukan Plan A, kelompok ini juga sejak awal melakukan Plan B sekaligus yaitu Merebut

Kekuasaan Legislatif.Seperti yang sudah dituliskan diatas, Paska Pemilu Legislatif Kelompok ini

sudah berhitung kekuatan kelompoknya di Parlemen. Mereka langsung menyusun rencana besar untuk

menguasai Kekuasaan Legislatif. Secara licik mereka mengesahkan UU MD3 pada saat sehari sebelum

Pilpres digelar sehingga luput dari perhatian siapapun di luar mereka.


Selanjutnya yang terjadi ternyata Plan A (memenangkan Pilpres/ kekuasaan eksekutif) gagal

sehingga Plan B (merebut kekuasaan Legislatif ) harus dilakukan segera secara sistimatis dan

terstruktur. Lihatlah upaya-upaya mereka membuat wacanan-wacana Pansus Pilpres yang secara

logika tidak masuk akal karena masa kerja DPR sudah mau berakhir. Begitu juga dengan gugatan-

gugatan abal-abal ke PN dan PTUN. Semua itu dilakukan untuk mengelabui khalayak ramai sehingga

tidak jeli melihat ada “serangan besar” yang sudah dilakukan oleh mereka, yaitu UU MD3 yang

sangat-sangat memfasilitasi kelompok ini untuk berkuasa di Parlemen. #ItuSudahDiatur.


Dan ketika Plan B dilaksanakan, kembali lagi mereka melancarkan serangan dengan menggulirkan

Plan C yaitu Menguasai Birokrasi-birokrasi Daerah. Plan C ini mungkin tidak direncanakan sejak

awal, tetapi pada saat Sidang Gugatan di MK berjalan dan kelihatanya hasilnya tidak akan sesuai

dengan harapan, maka kelompok licik inipun mulai mencari cara untuk memperkuat Plan B.


Dan berhasil! Mereka mendapatkan celah dari RUU Pilkada yang sedang dibahas di DPR. Sangat

nyata mereka mempergunakan kesempatan ini dimana tadinya seluruh partai pendukung kelompok ini

menolak Pilkada Tak Langsung. Tetapi melihat peluang untuk berkuasa di Birokrasi-birokrasi

daerah,maka berbaliklah partai-partai kelompok ini untuk menggulirkan UU Pilkada Tak Langsung.


Sayangnya Plan C ini sangat sulit dilakukan karena 3 hal. Yang pertama, begitu banyaknya

penolakan-penolakan keras baik dari masyarakat maupun tokoh-tokoh/ kepala-kepala daerah yang

ada. Dan Kedua, Plan C ini akan menghancurkan nama besar SBY dan Demokrat yang merupakan salah

satu pendukung Kelompok licik ini. Dan factor ketiga adalah secara konstitusi, UU Pilkada Tidak

Langsung ini sangat lemah dasar hukumnya sehingga mudah dipatahkan di Mahkamah Konstitusi

meskipun 2 hakim konstitusi berasal dari kelompok ini.


Dan karena Plan C tidak dapat dilaksanakan,maka dibuatlah sebuah sandiwara dengan judul Dagelan

Politik 26 September dan dilanjutkan lagi dengan Dagelan Politik Perppu.


B) MAHKAMAH KONSTITUSI ADALAH LEMBAGA YANG BERMASALAH.


Sebenarnya sudah banyak orang yang paham bahwa Benteng Keadilan terakhir negeri ini yaitu

Mahkamah Konstitusi sudah lama di intervensi oleh Pemerintah maupun Elit-elit jahat negeri ini.

Sejak Prof. Mahfud MD yang menjadi Ketua nya, sebenarnya Mahkamah Konstitusi ini sudah

bermasalah.


Kita masih ingat jelas bahwa pada tahun 2011 Mahfud MD dan Hakim-hakim Konstitusi tidak berdaya

untuk meneggakkan Hukum! Mahfud dan para Hakim Konstitusi bersikap aneh dalam menghadapi

Gugatan Lily Wahid dan Efendi Khoiri yang menggugat Hak Recall Partai.


Pasal 213 Ayat 2 dari UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (sekarang terkait UU

MD3) yang mengatur tentang Hak Recall sebenarnya memang Pasal Yang sangat Berbahaya . Ayat 2

Pasal 213 dari UU No.27 Tahun 2009 sebenarnya bisa disebut dengan Ayat-ayat Setan.


Ayat-ayat ini begitu sering dijadikan senjata pamungkas Parpol untuk mengendalikan Fraksi-

fraksinya di DPR. Dengan Senjata ini maka setiap anggota DPR harus tunduk dengan apa kata Elit

Partainya. Kalau tidak menurut atau melawan kehendak Elit Parpol, maka anggota DPR tersebut

diRecall alias Dipecat alias diganti dengan kader lainnya.


Kita saksikan sama-sama pada tahun 2011 dimana Gugatan yang diajukan oleh Lily Wahid dan Efendi

Choiri yang dipecat PKB karena bersebrangan soal Hak Angket Mafia Pajak, ternyata oleh MK

dibawah pimpinan Mahfud MD diabaikan sama sekali. Lily Wahid tidak pernah dipanggil oleh MK

selama 7 bulan berkas gugatan di MK. Setelah itu tiba-tiba MK menyatakan menolak gugatan Lily

Wahid tanpa ba bi bu.


Lily Wahid tidak bisa berbuat apa-apa karena Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 mengatakan Putusan MK

adalah Final dan Mengikat. Dan Ketua MK pada saat itu adalah Mahfud MD yang berasal dari PKB.


Bohong kalau Mahfud MD tidak mengetahui dan memahami bahwa pasal 213 ayat 2 UU No.27 tahun 2009

adalah Ayat Setan yang sangat berbahaya bagi Demokrasi bangsa ini. Tapi yang terjadi adalah

Intervensi dari penguasa terlalu kuat sehingga Mahfud pun tidak bisa berbuat apa-apa.


Dan setelah periode Mahfud MD, Pemimpin nasional kita dan juga Parlemen kita tetap tidak

berubah! Mereka masih saja mengintervensi Mahkamah Konstitusi dengan menyelundupkan kader-kader

Partai Politiknya. Dan terjadilah Malapetaka Dasyat dengan Terungkapnya manusia paling jahat se

Indonesia yaitu Akil Mochtar. Ambruk sudah kepercayaan masyarakat terhadap Pilar Terkuat

keadilan bangsa ini yaitu Mahkamah Konstitusi.


Tapi setelah peristiwa memalukan Akil Mochtar itu, masih saja saat ini 2 orang Hakim Konstitusi

berasal dari partai politik yaitu Hamdan Zoelva dari PBB dan Patrialis Akbar dari PAN. Kedua

partai tersebut adalah anggota Kelompok Licik tersebut diatas.


Dan ketika MK harus memutuskan Gugatan Prabowo tentang Hasil Pilpres 2014, para Hakim

Konstitusi meskipun 2 diantaranya berasal dari KMP tetapi sangat sulit mengatur untuk

mengabulkan Gugatan Prabowo dimana gugatan tersebut begitu lemah dalam substansinya maupun

materi gugatannya.


Tetapi lihatlah yang terjadi seminggu yang lalu bagaimana cara MK menolak Gugatan PDIP tentang

UU MD3. Dari 9 Hakim konstitusi yang ada, 2 orang menyetujuinya dan 7 orang menolaknya. Dan

dari 7 Hakim Konstitusi yang menolak gugatan UU MD3, 2 diantaranya berasal dari partai politik

pendukung Kelompok Licik ini. Malah salah satunya adalah Ketua Mahkamah Konstitusi. Tidak heran

maka kemudian 5 Hakim Konstitusi yang lain bisa dipengaruhi oleh kedua hakim yang berasal dari

Parpol pendukung Koalisi Jahat itu.


Jelas sekali secara logika normal bahwa UU MD3 meskipun tidak bertentangan dengan Konstitusi

tetapi UU MD3 ini sangat memfasilitasi akan terbentuknya Oligarki di Parlemen. Dengan pemilihan

Ketua DPR dan 4 Wakilnya yang harus diusung 5 Fraksi maka secara tidak langsung kondisi

tersebut menyebabkan terjadinya suatu kelompok yang amat dominan.


Kelompok atau koalisi dominan di DPR ini akan selalu dapat mengalahkan Koalisi yang lain yang

merupakan Koalisi Minoritas. Dan bisa dikatakan untuk kedepannya kelompok Dominan ini akan

selalu memenangkan setiap Voting yang dilakukan oleh Sidang-sidang DPR sehingga semua

Keputusan-keputusan DPR di masa mendatang ditentukan oleh Koalisi Dominan.


Sangat-sangat heran kalau Para Hakim Konstitusi tidak mempertimbangkan hal tersebut pada

Gugatan UU MD3 oleh PDIP. Belum lagi masalah kekebalan hukum anggota Dewan yang difasilitasi UU

MD3 yang buruk ini. Itulah sekali lagi dapat disimpulkan Mahkamah Konstitusi hanya menjadi alat

dari partai-partai politik untuk berkuasa.


Jangan lupa pula bahwa dengan Ayat-ayat Setan yang menjadi Senjata Pamungkas Parpol yaitu Hak

Recall ditambah dengan UU MD3 maka DPR kita bukan lagi Dewan Perwakilan Rakyat tetapi berubah

wujud menjadi Dewan Perwakilan Parpol.


Siapa pihak yang menciptakan kondisi seperti itu? Siapa lagi kalau bukan SBY dan DPR 2009-2014.


Dan Hari Ini akan terjadi lagi sebuah Drama Politik yang akan menetapkan siapa Pimpinan-

pimpinan di MPR. Akankah kembali Kelompok Licik itu berhasil menempatkan kelomponya sebagai

Pimpinan DPR?


Kalau memang mereka berhasil lagi maka betapa buruknya situasi politik Indonesia untuk masa-

masa mendatang. Dan Negara ini akan menjadi milik dari Segelintir Elit Politik yang menamakan

dirinya Koalisi Merah Putih.


Salam Kompasiana.







Sumber : http://ift.tt/1CNNOou

























Popular Posts